Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Bajak Film dan Konten Digital Terancam 10 Tahun Penjara hingga Denda Rp4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Komentar Mengejutkan Badan Film Nasional soal Fenomena Clipper Film Ilegal di Medsos

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:45:00 WIB
Komentar Mengejutkan Badan Film Nasional soal Fenomena Clipper Film Ilegal di Medsos
Plt Kepala Badan Film Indonesia, Celerina Judisari (tengah) saat Konferensi Pers Rilis Hasil Riset Kerugian Pembajakan Film dan Konten Digital di Indonesia di Grand Mercure Hotel Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2025). (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

Ia khawatir, jika hal itu terus terjadi maka industri perfilman Indonesia akan stagnan atau turun, sehingga tidak bisa memproduksi film dengan kualitas yang lebih bagus kedepannya.

"Enggak gampang lho untuk bikin film, dan enggak murah. Kalau itu tidak kembali uangnya, kami tidak bisa berinvestasi lagi membuat film yang baik," ungkap Celerina.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa pihaknya selalu meminta kepada platform media sosial terkait agar bisa menghapus konten ata film ilegal yang terunggah di platform mereka. 

Celerina berharap, dengan cara seperti itu film yang merupakan sebuah karya bisa dilindungi hak ciptanya dengan baik. 

"Kami memang punya tim sendiri yang untuk men-take down kalau di YouTube ya, itu kami berkirim surat ke YouTube. Tapi kan nggak bisa setiap hari begitu, setiap saat," kata dia.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut