Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Avisi dan UPH Ungkap Ada 49,5 Juta Penonton Film Bajakan di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Tegas! Bajak Film dan Konten Digital Terancam 10 Tahun Penjara hingga Denda Rp4 Miliar

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:03:00 WIB
Tegas! Bajak Film dan Konten Digital Terancam 10 Tahun Penjara hingga Denda Rp4 Miliar
Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi (tengah). (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

"Mengakses situs ilegal itu berbahaya. Ada risiko serangan malware, virus, hingga kebocoran data pribadi yang bisa dicuri oleh pihak tidak bertanggung jawab," ungkap Arie dalam Konferensi Pers Peluncuran Hasil Riset Kerugian Pembajakan Film dan Konten Digital di Indonesia di Grand Mercure Hotel Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Selain itu, ia menerangkan bahwa pihaknya juga bakal menerapkan langkah strategis melalui dua pendekatan utama, yaitu soft approach (pendekatan persuasif) dan hard approach (penegakan hukum).

Langkah ini diambil guna menekan angka pembajakan konten digital yang kian marak, termasuk maraknya cuplikan film ilegal atau 'kliper'.

Arie menjelaskan, dua langkah di atas saat ini tengah dipercepat secara mekanisme administrasi internal. Tujuannya agar setelah sebuah situs teridentifikasi melanggar hak cipta, proses eksekusi pemblokiran oleh Komdigi dapat dilakukan secara instan.

Meski demikian, ia menilai bahwa semua upaya di atas tetap harus didukung dengan upaya mengubah pola pikir (mindset) dan budaya (culture set) masyarakat. Ya, edukasi mengenai bahaya dan aspek ilegalitas pembajakan terus dilakukan, tapi minat akses terhadap situs ilegal masih tergolong tinggi.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut