20 Alasan Cuti Kerja yang Masuk Akal, Bisa Jadi Referensi Pekerja
Tidak masuk kerja karena haid bisa jadi alasan logis untuk mengajukan cuti. Hal tersebut ternyata sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 ayat 1 yang menyebutkan,
"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid
menjadi alasan bagi seseorang untuk tidak masuk kerja. Bahkan dalam Pasal 93 ayat 2 dari Undang-Undang Ketenagakerjaan pihak perusahaan diharuskan untuk memberikan upah secara penuh dan maksimal cuti 50 hari atau sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Sebagaimana diketahui beberapa Daerah tertentu di Indonesia rawan akan bencana banjir.
Jika kawasan tempat tinggalmu sedang dilanda banjir yang membuatmu tak bisa masuk kerja, kamu bisa mengajukan cuti darurat.