Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Video Presiden Instruksikan Vaksin Astrazeneca Siap Didistribusikan ke Jawa Timur
Advertisement . Scroll to see content

5 Alasan MUI Berikan Fatwa Terkait Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Selasa, 23 Maret 2021 - 06:15:00 WIB
5 Alasan MUI Berikan Fatwa Terkait Vaksin Covid-19 AstraZeneca
Vaksin AstraZeneca sudah mendapat fatwa MUI. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Baru-baru ini pemerintah Indonesia mendapat isu miring terkait dengan varian baru vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca. Sempat dinyatakan memiliki efek samping pengentalan darah dan masa pakai yang akan habis pada Mei 2021, sejumlah negara sempat menunda vaksinasi menggunakan vaksin buatan AstraZeneca ini. 

Meski begitu, penelitian lebih lanjut menyebutkan bahwa vaksin buatan AstraZeneca ini aman untuk diberikan kepada masyarakat. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa No. 14 tahun 2021 terkait hukum penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca yang saat ini diperbolehkan (mubah). 

Ada alasan yang mendasari MUI untuk mengeluarkan fatwa tersebut. Merangkum dari unggahan Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid19_id, Senin (22/3/2021), berikut adalah lima alasan MUI memberikan fatwa terkait penggunaan vaksin AstraZeneca di Indonesia. 

1. Ada kebutuhan kondisi yang mendesak dan menduduki kondisi darurat syar’iy. 

2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya , tentang adanya bahaya (risiko fatal), jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut