5 Alasan MUI Berikan Fatwa Terkait Vaksin Covid-19 AstraZeneca
3. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (Herd Immunity).
4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah.
5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
Sebagaimana diketahui, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang ada di Indonesia adalah produksi SK Bioscience Co. Ltd., Andong, Korea Selatan. Alhasil MUI pun meminta pemerintah terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.
“MUI mewajibkan umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tulis unggahan tersebut.
Editor: Dyah Ayu Pamela