5 Rumah Sakit Dinobatkan RS Ramah Keselamatan Pasien, Ini Daftarnya
1. Rumah Sakit Mata 'Dr. YAP' Yogyakarta
2. RS UI Depok
3. RS Mandaya
4. RSUD Cengkareng
5. RS Jantung Harapan Kita
Penentuan penerima penghargaan dilakukan oleh PERSI bersama Institut Keselamatan Pasien RS (IKPRS) PERSI.
Sebagai informasi, Kemenkes siap menggantikan sistem kelas A, B, C, hingga D rumah sakit menjadi klasifikasi dasar, madya, utama, serta paripurna.
"Terkait regulasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang kini tengah dimatangkan, kami telah memastikan nantinya maksimal tempat tidur rawat inap sebanyak empat tempat tidur," ungkap Azhar.
Dengan ditetapkannya lima rumah sakit ini sebagai RS Ramah Keselamatan Pasien, diharapkan layanan yang diberikan akan semakin baik dan bisa menjadi acuan bagi rumah sakit lainnya untuk memprioritaskan pelayanan bagi pasien.
Editor: Muhammad Sukardi