Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kendalikan Lonjakan Kasus Campak, Kemenkes Amankan Ketersediaan Vaksin dan Percepat Imunisasi
Advertisement . Scroll to see content

Bagaimana Efek Samping Vaksin Campak pada Balita? Begini Kata Kemenkes

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:59:00 WIB
Bagaimana Efek Samping Vaksin Campak pada Balita? Begini Kata Kemenkes
Efek samping vaksin campak sering menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua, terutama jika diberikan kepada balita. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Efek samping vaksin campak sering menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua, terutama jika diberikan kepada balita. Kekhawatiran tersebut bahkan membuat sebagian orang tua ragu atau menunda memberikan vaksin kepada anak mereka.

Padahal, pemerintah memastikan efek samping vaksin campak yang muncul pada anak umumnya bersifat ringan dan tidak berbahaya. Reaksi tersebut merupakan respons alami tubuh ketika membentuk kekebalan terhadap virus.

Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Rizka Andalucia, mengatakan reaksi setelah imunisasi merupakan hal yang wajar dan jarang menimbulkan masalah serius.

"Efek samping pemberian vaksin ini pada umumnya adalah sangat rendah dan bisa hilang dalam waktu sekitar 24 jam," kata Rizka Andalucia dalam konferensi pers virtual pada Jumat (6/3/2026).

Rizka menjelaskan, keluhan yang mungkin muncul setelah vaksin MR (Measles-Rubella) biasanya hanya berupa gejala ringan. Kondisi tersebut bisa ditangani dengan perawatan sederhana di rumah tanpa memerlukan penanganan medis khusus.

"Pada vaksin MR sendiri efek samping yang mungkin terjadi adalah dari data hasil uji klinis menimbulkan rasa nyeri yang ringan pada lokasi suntikan, kemudian demam ringan dan ruam-ruam," ucap Rizka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut