Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahaya Menghirup Inhaler Hong Thai Formula 2 yang Terkontaminasi Bakteri
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Izinkan Vaksin Sputnik-V Dipakai di Indonesia

Rabu, 25 Agustus 2021 - 12:48:00 WIB
BPOM Izinkan Vaksin Sputnik-V Dipakai di Indonesia
BPOM memberikan izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 Sputnik-V. (Foto: dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 Sputnik-V asal Rusia. Ini merupakan EUA vaksin Covid-19 ketujuh yang diterbitkan BPOM. 

Sebelumnya BPOM sudah menerbitkan EUA untuk vaksin Covid-19 Sinovac (CoronaVac), Vaksin COVID-19 Bio Farma, AstraZeneca COVID-19 Vaccine,  Sinopharm, Moderna, dan Comirnaty (Pfizer). Vaksin Sputnik-V merupakan vaksin yang dikembangkan The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Rusia yang menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector (Ad26-S dan Ad5-S). 

"Vaksin ini didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala sebagai pemegang EUA dan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan dan mutu vaksin  ini di Indonesia," terang laporan resmi terbaru BPOM, Rabu (25/8/2021). 

Vaksin Sputnik-V digunakan untuk indikasi pencegahan Covid-19 yang disebabkan oleh SARS-CoV2 untuk orang berusia 18 tahun ke atas (18+). Vaksin diberikan secara injeksi intramuskular dengan dosis 0,5 mL sebanyak 2 dosis dengan rentang waktu 3 minggu. 

"Vaksin ini termasuk dalam kelompok vaksin yang memerlukan penyimpanan pada kondisi suhu khusus, yaitu pada suhu -20oC ± 2oC," tambah laporan BPOM. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut