Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin TBC AdTB105K Mulai Uji Klinik Fase 1, BPOM Ungkap Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Sebut 198 Obat Sirop Ini Aman dari 4 Pelarut, Termasuk Cemaran EG dan DEG

Senin, 31 Oktober 2022 - 15:51:00 WIB
BPOM Sebut 198 Obat Sirop Ini Aman dari 4 Pelarut, Termasuk Cemaran EG dan DEG
Konferensi pers BPOM hari ini, Senin (31/10/2022). (Foto: YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis 198 daftar obat sirop di Indonesia yang dinyatakan aman dari cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Dua kandungan tersebut disebut-sebut sebagai penyebab gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak.

Artinya, terdapat tambahan 65 obat sirop yang dipastikan dibuat tanpa menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol. "Sekarang ada tambahan 198, jadi termasuk yang 133 ya. Mereka adalan produk yang dibuat tanpa pelarut, karena ada empat pelarut itulah yang suspek mengandung etilen glikol dan dietilen glikol yang menyebabkan keracunan tersebut," kata Kepala BPOM, Penny K Lukito, dalam jumpa pers, Senin, (31/10/2022).

Penny memastikan, bahwa ratusan produk obat sirop tersebut sudah dilakukan sampling dan pengujian oleh BPOM. Sebab itu, obat-obat tersebut dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. "Jadi ini adalah yang tanpa pelarut," imbuh dia.

Dia juga menyebut, bahwa tanbahan daftar obat sirop yang aman dari EG dan DEG tersebut akan menjadi masukan untuk Kementerian Kesehatan. "Ini adalah list mereka yang aman dari EG dan DEG karena tidak mengandung keempat pelarut tersebut. Ada tambahan dari BPOM. Ini tentunya nanti akan menjadi masukan pada Kementerian Kesehatan,” kata dia. 

“Nanti Kementerian Kesehatan yang akan mengumumkan kembali karena ini adalah masukan dari BPOM. Dan tugasnya BPOM adalah keadilan untuk semua perusahaan karena sesuai dengan yang ada dalam daftar di BPOM,” sambung dia. 

Penny juga mengungkapkan, sebagai langkah kehati-hatian, pemerintah kini hanya memperbolehkan industri farmasi atau perusahaan obat untuk memproduksi obat sirop tanpa keempat pelarut. Empat pelarut itu yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol.

“Saya kira pemerintah dengan kehati-hatian maka sekarang hanya membolehkan produk sirup yang tanpa pelarut. Jadi bukan lagi tidak boleh memproduksi tapi sudah ada dengan adanya keluar surat edaran dari Kementerian Kesehatan, artinya sudah dibolehkan, produk sirup yang tidak menggunakan empat jenis pelarut itu,” ujar dia.

Berikut daftar 198 obat sirop yang aman dari pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol, menukil dari laman BPOM RI:

1. AFICITRIN

2. ALERFED

3. ALERGON

4. AMOXICILLIN

5. AMOXSAN

6. ASTEROL

7. AVAMYS NOMOR IZIN EDAR DKI2191601556A1

8. AVAMYS NOMOR IZIN EDAR DKI0975704356A1

9. B-DEX SIRUP 

10. BDM

11. BUFAGAN EXPEKTORANT KEMASAN DUS, 1 BOTOL 60 ML

12. BUFAGAN EXPEKTORANT BOTOL 60 ML

13. CAZETIN

14. CEFADROXIL

15. CETIRIZINE

16. CETZIN

17. CITOCETIN

18. COHISTAN EXPEKTORANT 60 ML

19. COHISTAN EXPEKTORANT 100 ML

20. COLFIN

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut