BPOM Tegaskan Inhaler Hong Thai Formula 2 Produk Ilegal!
JAKARTA, iNews.id - Ramai di media sosial kabar inhaler Hong Thai Formula 2 mengandung mikroba berbahaya. Nahasnya, produk ini cukup populer di Indonesia.
Menyikapi hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa inhaler Hong Thai Formula 2 adalah produk ilegal. Itu artinya, tidak diperbolehkan beredar di Indonesia.
"Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM, sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di Indonesia," ungkap laporan resmi BPOM yang diterima iNews.id, Jumat (7/11/2025).
Dalam laporan yang sama, sejak Februari 2025 BPOM telah memonitor peredaran dan iklan produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 sebagai produk ilegal.
Berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan operasi siber di media daring, seperti e-commerce dan media sosial, BPOM menemukan 539 tautan penjualan dengan estimasi produk yang terjual mencapai 29.589 pieces produk dan nilai keekonomian penjualan mencapai lebih dari Rp925 juta.
BPOM telah menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut dan berkoordinasi dengan e-commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penurunan atau takedown tautan penjualan.