Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahaya Menghirup Inhaler Hong Thai Formula 2 yang Terkontaminasi Bakteri
Advertisement . Scroll to see content

BPOM Tegaskan Inhaler Hong Thai Formula 2 Produk Ilegal!

Jumat, 07 November 2025 - 10:15:00 WIB
BPOM Tegaskan Inhaler Hong Thai Formula 2 Produk Ilegal!
Inhaler Hong Thai Formula 2 tidak aman untuk dipakai. (Foto: Ilustrasi AI, X)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ramai di media sosial kabar inhaler Hong Thai Formula 2 mengandung mikroba berbahaya. Nahasnya, produk ini cukup populer di Indonesia.

Menyikapi hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa inhaler Hong Thai Formula 2 adalah produk ilegal. Itu artinya, tidak diperbolehkan beredar di Indonesia.

"Berdasarkan hasil penelusuran database BPOM, produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 tidak terdaftar di BPOM, sehingga merupakan produk ilegal dan tidak dapat diedarkan di Indonesia," ungkap laporan resmi BPOM yang diterima iNews.id, Jumat (7/11/2025).

Dalam laporan yang sama, sejak Februari 2025 BPOM telah memonitor peredaran dan iklan produk Hong Thai Brand Herb Inhaler Formula 2 sebagai produk ilegal.

Berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan operasi siber di media daring, seperti e-commerce dan media sosial, BPOM menemukan 539 tautan penjualan dengan estimasi produk yang terjual mencapai 29.589 pieces produk dan nilai keekonomian penjualan mencapai lebih dari Rp925 juta.

BPOM telah menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut dan berkoordinasi dengan e-commerce, Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan penurunan atau takedown tautan penjualan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut