BPOM Temukan Kosmetik Racikan Berbahaya dari Klinik Kecantikan, Ada Day Cream hingga Night Cream
JAKARTA, iNews.id - Tren penggunaan kosmetik dan skincare banyak digandrungi masyarakat Indonesia. Hal ini karena mayoritas penggunanya ingin memiliki kulit cantik dan glowing.
Melihat maraknya kehadiran klinik kecantikan di Indonesia, membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan terhadap berbagai peredaran produk kosmetik yang ada.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Mohamad Kasuri mengatakan, istilah klinik kecantikan sebetulnya tidak ada di dunia medis. Klinik kecantikan sebetulnya termasuk dalam layanan klinik pratama. Hanya saja lebih difokuskan pada pelayanan yang berkaitan dengan estetika kulit wajah.
"Klinik kecantikan itu klinik pratama tapi melayani estetika, di situ bedanya. Sebenarnya gak ada klinik kecantikan, yang ada itu klinik pratama tapi dia memberikan layanan yang kaitannya dengan estetika,” kata Mohamad Kasuri, dalam Media Briefing BPOM di Aula Bhineka Tunggal Ika BPOM, Rabu (3/4/3034).
BPOM melakukan pengawasan pada klinik kecantikan secara serentak dengan menurunkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di 731 klinik kecantikan. Hasil pengawasan tersebut telah mencatat ada 33 persen klinik kecantikan yang menjual produk tidak memenuhi syarat.
Dia pun membeberkan ada lima jenis pelanggaran kosmetik pada klinik kecantikan yang tak memenuhi ketentuan, seperti kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang, skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk injeksi kecantikan, dan kosmetik kedaluwarsa.
“Kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 731 sarana klinik kecantikan, dari hasil itu ada 33 persen klinik kecantikan yang menjual atau menggunakan kosmetik yang tidak memenuhi syarat itu,” ujarnya.
Menurut Mohamad Kasuri, kebijakan BPOM yang membolehkan untuk meracik sendiri produk skincare ini sering kali disalah artikan. Banyak yang menyalahgunakan kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah untuk meracik skincare atau kosmetik yang tidak memenuhi syarat.
Beberapa produk tak memenuhi syarat itu mayoritasnya berupa day cream dan juga night cream hasil racikan klinik kecantikan. Adapun produk injeksi seperti PDRN-S By Bellavita dan eye shadow dari Xi Xiu.
Berikut data temuan pada intensifikasi pengawasan klinik kecantikan yang telah ditemukan BPOM di seluruh Indonesia:
1. Kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang
Jumlah Temuan: 5.937 pcs
Nilai keekonomian Rp332.401.000
Ditemukan pada 10 UPT
2. Skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan
Jumlah Temuan: 2.475 pcs
Nilai keekonomian Rp170.416.000
Ditemukan pada 21 UPT
3. Kosmetik tanpa izin edar
Jumlah Temuan: 37.998 pcs
Nilai keekonomian Rp1.727.178.000
Ditemukan pada 71 UPT
4. Produk injeksi kecantikan
Jumlah Temuan: 104 pcs
Nilai keekonomian Rp121.517.000
Ditemukan pada 11 UPT
5. Kosmetik kedaluwarsa
Jumlah Temuan: 5.277 pcs
Nilai keekonomian Rp462.306.000
Ditemukan pada 36 UPT
Berdasarkan hasil temuan dari pengawasan BPOM tersebut, total nilai keekonomiannya mencapai Rp2,8 miliar. Hal ini menjadi peringatan bagi klinik-klinik kecantikan yang telah melanggar aturan yang ada.
Editor: Vien Dimyati