Kecanduan Judi Online Serupa dengan Zat Adiktif, Begini Penjelasannya
Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) RS Marzoeki Mahdi, Dr. dr. Nova Riyanti Yusuf mengatakan, gangguan perjudian adalah kondisi ketika perilaku judi sudah menjadi candu dan mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang.
“Gangguan perjudian dimasukkan dalam kategori yang sama dengan penggunaan zat. Hal ini didasarkan pada penelitian yang menunjukkan banyak kesamaan antara gangguan perjudian dan penggunaan zat,” kata dr. Nova, melansir dari rilis Kemenkes RI, Rabu, (10/7/2024).
Kecanduan judi oline, kata dr. Nova dapat berdampak luas, terutama karena berkaitan dengan uang. Salah satu kriteria diagnostiknya adalah penggunaan uang yang semakin banyak untuk berjudi, terutama judi online.
Kriteria diagnostik lain dari gangguan perjudian, yakni upaya berulang kali untuk berhenti berjudi yang gagal. Sejalan dengan informasi International Classification of Diseases (ICD) WHO, individu dengan gangguan perjudian sering melakukan upaya yang gagal dalam mengendalikan atau mengurangi perilaku bermain judi secara signifikan.
Individu dengan gangguan perjudian dapat meningkatkan jumlah uang yang dipertaruhkan dari waktu ke waktu untuk mempertahankan atau melampaui kesenangan atau menghindari kebosanan.