Kecanduan Judi Online Serupa dengan Zat Adiktif, Begini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Kecanduan judi online di Indonesia menjadi perhatian serius. Apalagi judi online ikut berkontribusi terhadap peningkatan kasus bunuh diri di Tanah Air.
Kecanduan judi online pun kerap dikaitkan dengan kesehatan mental. Bahkan dianggap bak zat adiktif yang dapat menjerat korbannya secara perlahan.
Fenomena ini diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5) sebagai gangguan perjudian (gambling disorder).
Gangguan perjudian ditandai dengan pola perilaku perjudian yang berulang dan terjadi baik secara offline atau online melalui internet.
Menurut DSM-5, kriteria diagnostik gangguan ini, di antaranya seseorang akan merasa gelisah dan mudah tersinggung saat mencoba mengurangi atau berhenti bermain judi.