Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan Jadi Perhatian Masyarakat, Korban Butuh Perlindungan
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA, Ratna Susianawati menekankan peran semua pihak dalam sosialisasi dan implementasi UU TPKS serta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
"UU TPKS sebagai payung hukum yang komprehensif menjadi jawaban dalam memastikan pemenuhan hak korban kekerasan seksual. Tujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban," kata Ratna.
Ratna menegaskan upaya dari hulu hingga hilir dalam pemberantasan atau penurunan tingkat kekerasan seksual perlu dipastikan melalui kerja-kerja kolaboratif, termasuk dalam memberikan pemahaman, edukasi tentang dampak dari TPKS. Seluruh masyarakat, termasuk komunitas perempuan dan individu, harus aktif dalam memberikan edukasi, membuka pos-pos pengaduan, mempromosikan zero tolerance terhadap kekerasan seksual, dan memberikan dukungan kepada korban untuk pulih dari trauma.
"Korban kekerasan seksual sering kali takut melaporkan atau bahkan tidak menyadari mereka telah menjadi korban. Kami harus mendengarkan dan mendukung mereka tanpa menghakimi. Dengan dukungan, korban dapat pulih dan menyadari kekuatannya," kata Adelle Odelia Tanuri, co-founder Rahasia Gadis.
Editor: Dani M Dahwilani