Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ajak Masyarakat Segera Vaksin Booster Covid-19, Bupati Bogor : Jangan Tunggu 6 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkes Umumkan Perubahan Pengaturan e-HAC, Berlaku Mulai 3 Maret 2022

Selasa, 01 Maret 2022 - 18:30:00 WIB
Kemenkes Umumkan Perubahan Pengaturan e-HAC, Berlaku Mulai 3 Maret 2022
Kemenkes ubah aturan mengenai pengisian e-HAC. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

e-HAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang diisi pelaku perjalanan H-1 dari jadwal keberangkatan atau saat hari H ini berisi informasi kelayakan pelaku perjalanan. Apabila e-HAC menunjukkan status tidak layak jalan, maka pelaku perjalanan tersebut akan diarahkan ke petugas kesehatan atau petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Untuk status warna hitam, dikatakan tidak layak jalan bisa terjadi karena pelaku perjalanan yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara status layak jalan, dapat diperoleh jika pelaku perjalanan terkonfirmasi negatif dengan hasil tes Covid-19 baik PCR atau antigen.

Syarat perjalanan yakni tes negatif Covid-19 PCR paling lambat 3x24 jam untuk orang yang baru menerima dosis pertama vaksin dan swab antigen negatif paling lambat H-1 keberangkatan untuk orang yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19,” tutur dr. Nadia.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut