Kenapa Gas N2O Whip Pink Tak Dilarang meski Suka Disalahgunakan Bikin Efek Fly?
JAKARTA, iNews.id – Fenomena penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) atau dikenal dengan whip pink belakangan menjadi sorotan publik. Zat yang sejatinya digunakan dalam industri kuliner, khususnya untuk membuat whipped cream, kini ramai disalahgunakan karena menimbulkan efek “fly” atau rasa senang sesaat yang menyerupai lonjakan dopamin.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku telah memantau tren penyalahgunaan whip pink tersebut. Namun, hingga saat ini gas N2O belum dapat dilarang atau ditindak secara hukum karena tidak termasuk dalam golongan narkotika maupun psikotropika yang diatur undang-undang.
Kepala Laboratorium Narkoba BNN, Brigjend Pol dr Supiyanto, menjelaskan keterbatasan tersebut membuat ruang gerak aparat penegak hukum menjadi sangat terbatas. Regulasi yang berlaku saat ini hanya memungkinkan penindakan terhadap zat yang secara resmi tercantum dalam Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika.
"Jadi terkait dengan whipping memang kita sudah memonitor. Namun kembali lagi bahwa whipping ini bukan golongan narkotika maupun psikotropika," ujar Supiyanto dalam Podcast Denny Sumargo, dikutip Minggu (1/2/2026).
Ditemukan DNA Lula Lahfah di Tabung Whip Pink, Ini Keterangan Polisi
Menurut dia, kewenangan untuk menghentikan atau membatasi peredaran gas tersebut bukan berada di tangan BNN. Selama N2O masih digunakan secara legal dan memiliki fungsi komersial, maka pendekatan hukum belum bisa dilakukan secara langsung.
"Kewenangan untuk menghentikan, membatasi peredaran itu bukan ada pada BNN karena memang belum masuk di dalam regulasi undang-undang narkotika maupun undang-undang psikotropika," katanya.
Ditemukan di Kamar Lula Lahfah, BPOM Ungkap Ini Bahaya Gas N2O Whip Pink bila Disalahgunakan
Meski demikian, BNN tidak menutup mata terhadap dampak sosial yang ditimbulkan. Supiyanto menegaskan kekhawatiran terbesar justru muncul karena tren penyalahgunaan whip pink banyak menyasar anak muda. Kelompok usia ini dinilai rentan tergiur efek instan tanpa memahami risiko kesehatan jangka panjang.
"Tapi kami concern karena ini yang dijadikan target rata-rata adalah anak muda; kami BNN juga sebagai lembaga pemerintah yang punya tanggung jawab untuk melindungi anak-anak bangsa," ujar dia.
Sebagai langkah antisipasi, BNN saat ini lebih mengedepankan edukasi dan pencegahan. Materi mengenai bahaya zat adiktif non-narkotika, termasuk whip pink, mulai disisipkan dalam setiap kegiatan penyuluhan yang dilakukan di berbagai daerah.
"Manakala kami memberikan penyuluhan terkait dengan bahaya narkotika, maka pada kesempatan yang sama kami juga memberikan edukasi bahwa zat-zat adiktif yang lain termasuk whipping ini juga sangat berbahaya," katanya.
BNN juga mengakui adanya dilema besar dalam wacana pelarangan total gas N2O. Di satu sisi, penyalahgunaan terus meningkat dan menimbulkan risiko kesehatan serius. Namun di sisi lain, gas tersebut memiliki fungsi penting dalam industri makanan dan minuman.
"Kalau kita ambil logikanya begini, ketika zat ini kita ilegalkan berarti kan secara prakteknya nanti akan sulit orang mau bikin whip cream enggak bisa, segala macam enggak bisa," pungkas Supiyanto.
Kondisi ini memperlihatkan celah regulasi terhadap zat adiktif non-narkotika di Indonesia. Di tengah statusnya yang masih legal, BNN berharap ada kesadaran publik, khususnya generasi muda, untuk tidak menyalahgunakan whip pink demi sensasi sesaat yang berisiko merusak kesehatan dan masa depan.
Editor: Dani M Dahwilani