Kepala BKKBN Sebut Cuti Hamil 6 Bulan Untungkan Orangtua Pekerja
"Dulu BKKBN diminta untuk memberi masukan untuk regulasi tentang cuti melahirkan itu. BKKBN memasukin cuti melahirkan 6 bulan, sehingga (program pemberian) ASI eksklusif bisa jalan," kata dr Hasto.
Ia yakin kalau UU KIA, termasuk kebijakan cuti melahirkan 6 bulan akan memberi manfaat yang besar dan terasa langsung bagi orangtua pekerja yang punya banyak kesibukan.
"Mudah-mudahan UU tentang KIA ini bisa segera dilaksanakan, sehingga cuti jadi lebih panjang (6 bulan dari yang sebelumnya 3 bulan) dan orangtua bisa maksimal memberikan ASI eksklusif untuk bayinya," kata dr Hasto.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo meneken UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 2 Juli 2024.
Di dalam UU KIA itu, hak dan kewajiban ibu pekerja yang melahirkan diatur, termasuk cuti melahirkan 6 bulan. Presiden berharap, dengan UU ini perusahaan tidak melakukan diskriminasi saat merekrut pekerja perempuan.
Editor: Muhammad Sukardi