Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BPOM Tegaskan Inhaler Hong Thai Formula 2 Produk Ilegal!
Advertisement . Scroll to see content

Lagi Tren Investasi Kesehatan Pascapandemi, Begini Cara agar Klaim Tidak Ditolak!

Sabtu, 03 Februari 2024 - 19:25:00 WIB
Lagi Tren Investasi Kesehatan Pascapandemi, Begini Cara agar Klaim Tidak Ditolak!
Lagi tren investasi kesehatan pasca-pandemi (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Usai masa pandemi Covid-19, menjaga kesehatan menjadi bagian penting dalam keseharian. Tidak heran jika banyak masyarakat yang memiliki asuransi kesehatan untuk proteksi.

Ya, pandemi ini telah menunjukkan bagaimana krisis kesehatan dapat dengan cepat mengakibatkan biaya medis yang besar dan berdampak secara finansial pada individu dan keluarga. Dalam hal ini, asuransi kesehatan dapat membantu melindungi Anda dan keluarga dari risiko finansial karena biaya pengobatan yang tinggi. 

Dengan memiliki asuransi kesehatan, Anda dapat menerima perlindungan keuangan untuk biaya perawatan kesehatan, tes medis, rawat inap di rumah sakit, obat-obatan, serta prosedur bedah. 

Memiliki asuransi memang mudah, namun ada kalanya pemilik asuransi jiwa kesehatan ditolak saat mengajukan klaim atas suatu risiko yang tengah dihadapi. Sebagai kontrak pribadi antara perusahaan asuransi (pihak penanggung) dan nasabah (pihak tertanggung), setiap polis memiliki ketentuan yang berbeda-beda terkait manfaat perlindungannya.

Perusahaan asuransi berwenang memberi tahu nasabah apakah klaimnya ditolak atau hanya membayar sebagian dari nilai manfaat yang diajukan berdasarkan ketentuan yang tertera pada masing-masing polis nasabah.

Setidaknya ada lima alasan paling umum mengapa klaim asuransi jiwa atau kesehatan ditolak. Pertama, bisa jadi polis asuransi tidak aktif (lapse) akibat tidak terbayarnya premi atas polis yang sudah jatuh tempo. Kedua, nasabah tidak jujur mengungkapkan riwayat penyakit saat membeli polis asuransi, alias memiliki kondisi kesehatan tertentu yang sudah ada sebelum berlakunya manfaat perlindungan terkait (pre-existing condition).

Ketiga, klaim asuransi juga berpotensi ditolak jika dokumen klaim tidak lengkap, mengingat setiap polis nasabah memiliki ketentuan yang berbeda satu sama lain. Keempat, klaim termasuk dalam pengecualian, alias tidak termasuk yang tercantum pada perjanjian polis nasabah.

Sementara faktor kelima yang menyebabkan klaim ditolak adalah masa pengajuan yang melewati kedaluwarsa, sebab setiap klaim asuransi mempunyai tenggat waktu tertentu bagi nasabah untuk mengajukan permohonan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut