Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Penggali Kubur Covid-19 di Sidoarjo Tak Digaji Selama 7 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Mal Ditutup, Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021

Kamis, 01 Juli 2021 - 12:04:00 WIB
Mal Ditutup, Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021
Zona merah di Sumsel. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo akhirnya memberlakukan PPKM Darurat terhitung sejak 3-20 Juli 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 di pulau Jawa yang beranjak naik setiap harinya. 

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan resminya, Kamis (1/7/2021). 

PPKM Darurat ini, akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. 

Salah satu yang diatur terkait dengan operasional pasar dan mall yang ternyata mesti ditutup di durasi waktu penetapan PPKM Darurat ini. 

"Pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup," kata laporan tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut