Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Penggali Kubur Covid-19 di Sidoarjo Tak Digaji Selama 7 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Mal Ditutup, Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021

Kamis, 01 Juli 2021 - 12:04:00 WIB
Mal Ditutup, Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat 3 hingga 20 Juli 2021
Zona merah di Sumsel. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Laporan secara detail menjelaskan implementasi PPKM Darurat, di antaranya untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Adapun apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. 

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya. Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19," kata Jokowi. 

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19 ini. Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran COVID-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," tuturnya. 

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut