Masyarakat yang Disuntik Vaksin Sinovac Diizinkan ke Masjidil Haram, Syaratnya Karantina 5 Hari
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan untuk kembali membuka Masjidil Haram bagi para jamaah umroh yang hendak beribadah ke Tanah Suci. Namun tidak semua orang bisa masuk sembarangan, ada beberapa aturan dan persyaratan yang harus dipatuhi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Arab Saudi telah menentukan kategori apa saja yang boleh masuk dan beribadah di Masjidil Haram. Selain itu syarat vaksinasi dari jenis vaksin yang diperbolehkan untuk masuk ke Masjidil Haram juga sedang dalam proses pembicaraan.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa saat ini memang baru terjadi pertukaran menteri di Arab Saudi. Menteri Haji yang saat ini sedang menjabat adalah mantan Menteri Kesehatan yang dipromosikan kembali.
"Jadi teman saya itu baru dipromosikan menjadi Menteri Haji. Dan saya sudah beberapa kali melakukan pembicaraan lewat telepon dan meeting sekali dan beliau memang janji ingin membantu," kata Menkes Budi dalam sesi Jumpa Pers, Senin (18/10/2021).
Terkait vaksin tertentu sebagai syarat masuk ke Masjidil Haram, Menkes Budi menjelaskan vaksin buatan Sinovac masih diperbolehkan. Sebagaimana diketahui, Sinovac menjadi vaksin yang paling banyak diberikan kepada masyarakat Indonesia.
"Sampai sekarang memang Sinovac bisa dipakai tapi memang harus ada karantina. Jadi karantina lima hari, baru bisa melakukan ibadah. Jadi buat masyarakat yang benar-benar ingin ke Arab Saudi, sekarang sudah ada caranya. Cuma memang harus lebih lama lima hari saja di sananya untuk karantina," tuturnya.
Editor: Dyah Ayu Pamela