Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alia Laksono Sebut Politisi Muda Harus Kerja Keras meski Dapat Privilege
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Mandatory Spending yang Dihapus di UU Kesehatan, Begini Kata Ahli

Sabtu, 15 Juli 2023 - 17:08:00 WIB
Mengenal Mandatory Spending yang Dihapus di UU Kesehatan, Begini Kata Ahli
Mengenal mandatory spending yang hilang di UU Kesehatan. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan masih menjadi sorotan publik sejak disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), beberapa waktu lalu. Undang-undang tersebut telah diresmikan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (11/7/2023). 

RUU Kesehatan ini disahkan oleh enam fraksi, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.

Hal ini menuai kontroversi khususnya di kalangan tenaga kesehatan. Sebab, ada sejumlah hal yang dihapus dalam RUU Kesehatan, salah satunya mengenai mandatory spending. Apa at?

Melansir dari laman Kementerian Kesehatan, mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur Undang-Undang. Namun, pada UU Kesehatan yang resmi disahkan tersebut, mandatory spending atau alokasi untuk sektor kesehatan ini telah dihapuskan.

Menanggapi itu, Pandu Riono selaku Pengamat Kesehatan mengatakan, dihapusnya mandatory spending dari UU Kesehatan bukan suatu hal yang harus diributkan.

“Tentang mandatory spending gak usah dipikirkan. Masalanya bukan uang, masalahnya penyerapan anggarannya pun banyak yang tidak benar,” kata Pandu, dalam wawancara eksklusif di live streaming MNC Trijaya FM, Sabtu (15/7/2023).

Pandu menegaskan, jumlah atau besar anggaran seharusnya bukan menjadi polemik yang harus dikeluhkan para tenaga medis. Dia mengatakan, bagian pentingnya adalah pengelolaan anggaran agar sesuai dengan kebutuhan dan tidak terbuang sia-sia.

“Masalahnya bukan di besar anggarannya, tapi bagaimana anggaran itu sesuai dengan yang memang direncanakan dan diimplementasikan, dan yang dibelanjakan hasilnya sesuai,” kata Pandu.

Lebih lanjut, Pandu yang juga merupakan mantan pengurus Ikatakan Dokter Indonesia (IDI) turut menanggapi perihal kontroversi dari pengesahan UU Kesehatan ini. Alih-alih kontra, Pandu justru mendukung pengesahan ini dan menegaskan tak ada cacat prosedur dalam Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan itu.

“Saya kira di dalam aturan pembuatan Undang-Undang ada semua. Jadi kalau dibilang cacat prosedur itu tidak,” ujar dia.

Pandu mengatakan penglaman pandemi Covid-19 yang menerjang Indonesia dan dunia ini menjadi suatu pelajaran penting untuk melakukan tranformasi pada layanan kesehatan. Ia berharap, semua pihak bisa ikut bekerjasama mewujudkan tranformasi tersebut meski tak berlangsung instan.

“Pelajaran pandemi ini mengajarkan kita untuk banyak berubah. Jalan masih panjang untuk kita mewujudkan pelayanan kesehatan kita seusia dengan harapan bersama,” katanya.

Editor: Siska Permata Sari

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut