RUU Kesehatan Disahkan, Pengamat Harap Bisa Rangkul Nakes Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang belum lama ini disahkan, menjadi sorotan publik. Tak jarang, hal ini juga menimbulkan pro dan kontra.
Terkait hal tersebut, Pengamat Kesehatan Pandu Riono buka suara. Dia mengatakan, RUU Kesehatan ini tak hanya disahkan, namun juga perlu disosialisasikan ke masyarakat luas.
Sebab, dia menilai, seluruh transformasi di bidang kesehatan melalui RUU Kesehatan ini tidak akan berjalan sebagaimana mestinya jika pemerintah tidak melakukan sosialiasi yang masif.
“Pemerintah punya tugas, adalah mensosialisasikan undang-undang ini. Nggak boleh tertutup,” kata Pandu, dalam live YouTube Polemik Trijaya, Sabtu, (15/7/2023).
“Undang-undang itu harus diklarifikasikan, dijelaskan, kalau perlu dengan peraturan pemerintahnya, peraturan permenkesnya. Itu bagian dari sosialisasi. Kalau nggak gitu, undang-undangnya nggak akan jalan,” ujar dia.
Pandu juga menyebut, bahwa sosialisasi RUU Kesehatan ini juga diperlukan agar masalah tenaga kerja kesehatan (nakes) di Indonesia mulai mendapatkan titik terang. Dia menilai, seharusnya, melalui RUU Kesehatan ini, pemerintah tidak hanya diharapkan terfokus untuk mendatangkan tenaga kerja asing, tetapi bisa juga merangkul tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri.