Kemenkes Ungkap Urgensi di Balik RUU Kesehatan, Soroti Soal Masalah Ini
JAKARTA, iNews.id - Juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr Mohammad Syahril menjelaskan urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan). RUU tersebut belum lama ini resmi disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna.
Dia mengatakan, RUU Kesehatan ini mulanya dibuat dari berbagai temuan fakta di lapangan yang berhubungan dengan masalah-masalah kesehatan. Mulai dari, tingginya biaya pengobatan beberapa penyakit yang kasusnya cukup tinggi di Indonesia, sehingga menyedot banyak anggaran.
“Kenapa undang-undang ini dibuat, karena berawal dari masalah-masalah kesehatan, dengan fakta-fakta di lapangan,” kata dr Syahril, dalam live YouTube Polemik Trijaya, Sabtu (15/7/2023).
“Sebagai contoh, tingginya pembiayaan di bidang pengobatan. Angka penyakit jantung, diabetes, itu sangat tinggi, menyedot hampir 60 persen anggaran,” jelas dia.
dr Syahril menegaskan, kehadiran RUU Kesehatan ini diharapkan bisa membawa angin segar di tengah berbagai masalah kesehatan di Indonesia. Hal ini agar bisa lebih fokus untuk upaya preventif dan promotif.