Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Obat Tradisional Tawon Liar Mengandung Tramadol hingga Deksametason, Dilarang BPOM!
Advertisement . Scroll to see content

Obat Herbal yang Teruji Klinik Kini Bisa Diresepkan, Ini Penjelasan IDI

Minggu, 12 Maret 2023 - 07:50:00 WIB
Obat Herbal yang Teruji Klinik Kini Bisa Diresepkan, Ini Penjelasan IDI
Ilustrasi obat tradisional. (Foto: tehrantimes)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian Ditjen Farmalkes Kemenkes Agusdini Banun Saptaningsih menyampaikan dokter tak perlu ragu meresepkan OMAI ke pasien. Hal ini karena Kemenkes telah merilis Formularium Fitofarmaka. Dia juga meyakinkan para dokter bahwa OMAI Fitofarmaka dapat diresepkan kepada pasien. Peresepan Fitofarmaka untuk pasien harus merujuk pada Formularium Fitofarmaka. 

"Pada Mei 2022, Wakil Menteri Kesehatan dan Sekjen Kemenkes me-launching Formularium Fitofarmaka. Pembiayaannya bisa menggunakan dana kapitasi JKN, kemudian menggunakan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum. Fitofarmaka juga sudah masuk dalam katalog elektronik pemerintah," kata Agusdini.

Lewat seminar Director of Research and Business Development Dexa Group, Prof. Raymond juga memaparkan tentang Kejayaan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI). Menurut Prof Raymond, obat berbahan alam harus memiliki standar dan teruji baik secara klinis maupun pra-klinis. Dexa Group, kata Prof Raymond, telah menerapkan teknologi modern dalam pengembangan OMAI. Dia mengambil contoh produk OMAI Redacid yang mampu membantu mengatasi masalah lambung. Redacid juga masuk dalam Formularium Fitofarmaka yang diluncurkan Kementerian Kesehatan pada 2022.

"Kita harus memastikan aspek keamanan OMAI. Badan POM sudah memiliki pharmacovigillance sehingga bisa memonitor aspek keamanan dari OMAI," kata Prof. Raymond.


 

Editor: Elvira Anna

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut