Pasien BPJS Kesehatan Dilarang Menunggu Lama untuk Masuk Rawat Inap? Ini Faktanya!
Rizzky menjelaskan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta belum tersedia, rumah sakit diperbolehkan menempatkan pasien di ruang satu tingkat lebih tinggi dari hak kelasnya. Penempatan tersebut dapat dilakukan paling lama tiga hari dan pasien tidak dikenakan biaya tambahan.
Dengan mekanisme tersebut, pasien tidak seharusnya dipaksa menunggu hingga kamar sesuai kelasnya kosong apabila masih tersedia ruang perawatan di kelas yang lebih tinggi.
Sementara itu, apabila seluruh tempat tidur di rumah sakit memang telah penuh, rumah sakit tidak boleh begitu saja meminta pasien menunggu tanpa solusi. Dalam kondisi tersebut, fasilitas kesehatan wajib melakukan rujukan ke rumah sakit lain yang setara dan masih memiliki kapasitas rawat inap.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain mengatur mekanisme pelayanan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai fasilitas untuk membantu peserta memperoleh layanan lebih cepat. Salah satunya melalui fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN.