Pasien BPJS Kesehatan Dilarang Menunggu Lama untuk Masuk Rawat Inap? Ini Faktanya!
Melalui fitur tersebut, peserta dapat memantau ketersediaan tempat tidur di berbagai rumah sakit mitra secara mandiri sehingga memiliki gambaran mengenai rumah sakit yang masih memiliki kapasitas rawat inap. BPJS Kesehatan juga terus mendorong rumah sakit memperbarui data secara berkala agar informasi yang ditampilkan tetap akurat.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga menempatkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) di rumah sakit mitra. Petugas ini bertugas memberikan informasi, mendampingi peserta, hingga membantu mencarikan solusi apabila muncul kendala selama proses pelayanan, termasuk terkait akses rawat inap.
Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penentuan apakah seorang pasien harus dirawat inap tetap sepenuhnya berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.
Apabila pasien memang membutuhkan perawatan inap dan status kepesertaannya aktif, rumah sakit wajib menjalankan mekanisme pelayanan sesuai regulasi, baik melalui penempatan sementara di kelas yang lebih tinggi maupun merujuk pasien ke rumah sakit lain apabila seluruh kamar telah penuh.
Dengan demikian, peserta JKN pada dasarnya tidak dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Regulasi telah mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan rumah sakit agar hak pelayanan pasien tetap terpenuhi, bahkan ketika kapasitas rawat inap sedang terbatas.
Editor: Muhammad Sukardi