PPKM Dicabut, Kesiapan Fasilitas Kesehatan di RS Tetap Penting Kendalikan Penyebaran Covid-19
1. Memakai masker
Masker masih diimbau untuk dipakai terutama saat keadaan kerumuman dan keramaian aktivitas masyarakat, di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit termasuk transportasi publik. Selain itu saat ada yang bergejala penyakit pernapasan dan juga masyarakat yang kontrak erat dan terkonfirmasi Covid-19.
2. Cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer
Masyarakat diimbau masih harus mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.
3. Waspada dan tingkatkan ketahanan mandiri terhadap Covid-19
Masyarakat diingatkan untuk tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tak tertular Covid-19.
4. Penggunaan aplikasi PeduliLindungi
Implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki atau memakai fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
5. Vaksinasi primer dan booster
Masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar dan terminal.
6. Testing jika kontak erat dengan konfirmasi positif
Masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk melakukan testing jika melakukan kontak erat dengan orang yang positif.
PCR Masih Dibutuhkan
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, meski PPKM sudah dicabut, tes Covid-19 seperti PCR dan rapid antigen masih diperbolehkan untuk mendeteksi seseorang terinfeksi Covid-19 atau tidak. "PCR dan rapid antigen itu adalah cara kita untuk mendeteksi apakah kita kena (Covid-19) atau tidak," ujar Budi, dalam keterangan pers belum lama ini.
Menurut Menkes, nantinya masyarakat yang ingin melakukan tes Covid-19 bisa dilakukan secara mandiri, tanpa harus diminta oleh pemerintah. Artinya, alat-alat tes Covid-19 bakal tersedia secara luas.
Tak hanya itu, Menkes Budi juga menyampaikan, pihaknya akan mengatur mengenai ketersediaan alat tes Covid-19 dan penggunaan rapid antigen. Pihaknya akan mengatur mengenai ketersediaan alat tes Covid-19 dan penggunaan rapid antigen.
"Secara bertahap nanti kita akan mengembalikan atau meningkatkan partisipasi masyarakat tes PCR, tes antigen. Kita akan mengeluarkan aturan soal rapid tes. Jadi orang boleh rapid test, akan keluarkan untuk dibuka ke seluruh apotek," tuturnya.