Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PPKM Jawa-Bali Level 1 hingga 5 Desember, Ini Aturan Lengkapnya
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 21 November 2022, Ini Aturan yang Berlaku

Kamis, 10 November 2022 - 14:46:00 WIB
PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 21 November 2022, Ini Aturan yang Berlaku
PPKM level 1 untuk daerah Jawa dan Bali hingga 21 November 2022 (Foto: Ilustrasi/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

4. Tempat Ibadah

Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng maupun tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan maupun kegiataan keagamaan dengan kapasitas maksimal 100 persen. 

Meski begitu, warga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

5. Kegiatan Belajar Tatap Muka

Selama pelaksanaan PPKM level 1 di wilayah Jawa dan Bali, kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. 

Mengacu pada SKB 4 Menteri dan Edaran Mendikbudristek tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Masa Pandemi, maka kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan 100 persen setiap hari dengan jam pembelajaran sesuai kurikulum. 

Yakni untuk satuan pendidikan yang berlokasi di daerah PPKM level 1 dan 2, dengan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen. 

Selain itu, pertemuan tatap muka (PTM) seratus persen setiap hari dengan durasi minimal 6 jam pelajaran. Ini untuk sekolah dengan capaian vaksinasi tenaga kependidikan dan pendidik di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen.

6. Bioskop

Bioskop dapat buka dengan kapasitas 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk. 

Untuk anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut