Presiden Jokowi Resmi Teken UU Kesehatan Terbaru, Apa Dampaknya?
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengesahkan UU Kesehatan terbaru yang kini resmi jadi UU Nomor 17 Tahun 2023. Pengesahan UU Kesehatan itu telah dilakukan pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Sebelumnya, UU Kesehatan ini disahkan pada Sidang Paripurna DPR pada 11 Juli 2023. Lantas, apa sih dampak dari peresmian UU Kesehatan ini?
Berikut daftarnya, seperti dirangkum pada Rabu (9/8/2023).
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Tengah III Edy Wuryanto mengatakan, pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2023 ini adalah bentuk reformasi di bidang kesehatan Indonesia.
"UU anyar ini merupakan wujud mendekatkan pelayanan kesehatan yang merata bagi masyarakat," kata Edy melalui pesan singkat, Rabu (9/8/2023).