Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Resmi Teken UU Kesehatan Terbaru, Apa Dampaknya? 

Rabu, 09 Agustus 2023 - 16:54:00 WIB
Presiden Jokowi Resmi Teken UU Kesehatan Terbaru, Apa Dampaknya? 
Presiden Jokowi baru saja resmi teken UU Kesehatan terbaru. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2023 ini juga sebagai wujud memenuhi hak dasar rakyat yang menjadi kewajiban negara. Ini penting untuk menuju keadilan sosial di bidang kesehatan," ujar dia.

Menurut dia, UU Kesehatan ini punya dampak kepada para tenaga kesehatan (nakes). Dia menyebut, nakes akan mendapat jaminan perlindungan dan kesejahteraan.

Edy merincikan, dalam aturan ini, ada jaminan untuk menyediakan nakes yang bermutu, tapi di sisi lain ada kepastian karier dan kemudahan pendidikan spesialis.

"Jadi, yang sedang melakukan pendidikan spesialis, mereka mendapatkan perlindungan hukum, adanya insentif, hingga beasiswa," kata dia.

"Ini juga membuktikan bahwa UU Kesehatan yang baru adalah wujud penghargaan negara bagi garda terdepan pelayanan kesehatan di negara ini," sambung Edy.

UU Nomor 17/2023 ini juga mengatur bagaimana perguruan tinggi dan kolegium, hingga organisasi profesi memainkan peran meningkatkan mutu tenaga kesehatan dan tenaga medis. "Setiap komponen itu punya tanggung jawabnya sendiri-sendiri," ujar dia.

Jika setiap komponen berperan maksimal dan saling bersinergi, kata dia, maka Indonesia bisa memiliki mutu dokter dan nakes yang sangat baik dalam memberikan pelayanan kesehatan.  

"Jadi, jangan ada lagi benturan di antara komponen tersebut. Ini penting untuk meningkatkan daya saing mereka di dunia Internasional," katanya.

Editor: Siska Permata Sari

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut