Regulasi Produk Tembakau Alternatif Cegah Anak Gunakan Rokok Elektrik
JAKARTA, iNews.id - Pelarangan penjualan produk tembakau alternatif bagi anak-anak terus dikampanyekan. Salah satunya oleh Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI).
APVI menegaskan komitmennya dalam melarang penjualan dan penggunaan produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik, bagi anak di bawah umur 18 tahun. Larangan tersebut diberlakukan asosiasi pengusaha vape ini bagi para anggotanya.
Ketua APVI, Aryo Andrianto mengatakan komitmen ini merupakan bentuk dukungan pihaknya terhadap upaya Pemerintah Indonesia dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam mencegah penggunaan produk tembakau oleh anak di bawah umur 18 tahun.
“Kami mendukung upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia dan WHO agar anak di bawah umur 18 tahun dan non-perokok tidak dapat mengakses produk tembakau alternatif. Sekali lagi, kami tegaskan produk tembakau alternatif bukan untuk anak-anak, melainkan ditujukan sebagai solusi bagi perokok dewasa yang tidak bisa berhenti merokok,” kata Aryo melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (3/6/2010).
Salah satu cara APVI untuk kampanye larangan penjualan produk tembakau alternatif kepada anak di bawah umur 18 tahun adalah dengan memasang poster dan stiker 18+ di seluruh toko-toko yang berada di bawah naungan APVI sebagai bentuk edukasi kepada para konsumen.