Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Ajak Produsen Rokok Ilegal Jadi Pemain Legal: Kalau Masih Gelap Kita Sikat
Advertisement . Scroll to see content

Regulasi Produk Tembakau Alternatif Cegah Anak Gunakan Rokok Elektrik

Rabu, 03 Juni 2020 - 09:54:00 WIB
Regulasi Produk Tembakau Alternatif Cegah Anak Gunakan Rokok Elektrik
Pelarangan anak usia 18 tahun menggunakan tembakau alternatif (Foto : science)
Advertisement . Scroll to see content

“Tanpa regulasi, ruang bagi anak-anak untuk mengakses produk tersebut akan tetap terbuka. Regulasi khusus produk tembakau alternatif harus mencakup batasan usia pengguna (18 tahun ke atas), mengatur tentang tata cara pemasaran, peringatan kesehatan yang dibedakan dengan rokok, akses informasi yang akurat bagi konsumen, pengawasan, dan sanksi bagi para pelanggar,” kata Bimmo.

Bimmo meneruskan, saat ini belum ada regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif, sehingga dapat berpotensi terjadi penyalahgunaan. Padahal, jika diatur, produk tembakau alternatif akan hanya dapat diakses oleh konsumen dewasa berusia 18 tahun ke atas.

Dia menyatakan, regulasi tersebut harus disusun berbeda dari peraturan tentang rokok dan dibuat berdasarkan kajian ilmiah serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Produk ini ditujukan hanya bagi perokok dewasa, bukan untuk anak di bawah umur 18 tahun maupun non-perokok. Jadi pemerintah harus segera menyusun regulasi produk tembakau alternatif untuk memberikan perlindungan terhadap generasi muda,” kata Bimmo.

Batasan usia 18 tahun, menurut Bimmo, sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 1 menyebutkan, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

“Dengan adanya pembatasan usia yang jelas, kami harapkan produk tembakau alternatif tidak diakses oleh anak-anak. Maka, produk ini dapat dimanfaatkan secara tepat oleh perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko,” tuturnya.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut