Sebabkan Gagal Ginjal, BPOM Larang Obat Sirup Gunakan Bahan Pelarut
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat tidak memperbolehkan penggunaan pelarut jenis apapun pada obat sirup. Langkah ini untuk manghidari kandungan berbahaya yang menyebabkan gagal ginjal pada anak.
Hal tersebut diumumkan Kepala BPOM Penny K Lukito, dalam keterangan daring, Kamis (27/10/2022). "Sebagai bentuk kehati-hatian kami, pemerintah kini hanya membolehkan produk sirup tanpa pelarut," kata Penny.
Sebelumnya, BPOM mengungkapkan sebanyak 69 obat sirup terbukti menambahkan empat jenis bahan pelarut. "Ada 69 merek obat sirup yang terbukti menambahkan sempat jenis pelarut, yakni propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliseri," katanya.
"Dari 69 merek obat tersebut, 23 di antaranya terbukti aman. Artinya, kadar penggunaan pelarutnya setelah dianalisis masih di bawah ambang batas," ujar Penny.
Dia menjelaskan sekalipun ada obat yang terbukti mengandung empat jenis yang berpotensi menghadirkan cemaran dietilen glikol dan etilen glikol, tapi pada kadar tertentu masih dinyatakan aman sesuai standar dan penilaian para ahli.
"Ambang batas penggunaan pelarut itu 0,1 persen. Kalau masih di bawah itu, sesuai standar internasional dan pandangan para ekspertis obat masih dinilai aman," katanya.