Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenal Hemodialisis Era Baru, HD Theranova hingga HDF
Advertisement . Scroll to see content

Sebabkan Gagal Ginjal, BPOM Larang Obat Sirup Gunakan Bahan Pelarut

Kamis, 27 Oktober 2022 - 13:53:00 WIB
Sebabkan Gagal Ginjal, BPOM Larang Obat Sirup Gunakan Bahan Pelarut
BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat tidak memperbolehkan penggunaan pelarut jenis apapun pada obat sirup. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

BPOM memilih untuk tidak menyebutkan nama-nama obat yang memakai empat jenis pelarut sebagai bahan baku obat cair. Namun, untuk menghindari kasus ini terjadi pihaknya tidak membolehkan obat sirup pakai pelarut.

Dalam laporan terbaru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) di Indonesia. Jumlah kasus gagal ginjal akut progresif atipikal mencapai 269 kasus per 26 Oktober 2022. 

Terdapat peningkatan dari total 245 kasus yang dilaporkan Kemenkes pada Minggu (23/10/2022). Angka kematian juga meningkat mencapai 157 anak. Sebelumnya, dilaporkan 143 anak.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut