Selain Cuti Melahirkan 6 Bulan, Kader Perindo Usul Perkantoran Sediakan Fasilitas Ruang Laktasi
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo belum lama ini mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan. Undang-undang ini pun menjadi perhatian dari Partai Perindo.
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari mendukung kebijakan tersebut. Namun, Sri menilai, untuk bisa mengakomodir terpenuhinya hak-hak ibu dan anak, Pemerintah seharusnya tak hanya fokus masalah penerapan waktu cuti melahirkan saja.
“Sebenarnya yang perlu didorong juga, tadi selain memang undang-undang ini masih banyak yang perlu ada penambahan, selain cuti ayah yang tidak diatur secara jelas,” ujar Sri, saat diwawancara pada Kamis (4/7/2024).
“Undang-undang ini juga perlu diartikan dan perlu ditangkap oleh pemerintah daerah untuk bisa menghasilkan kebijakan atau membuat program-program yang bisa mendukung terpenuhinya hak ibu dan anak,” kata Sri.
Menurutnya, ada hal lain yang tak kalah penting. Salah satunya, yakni dengan mendorong setiap institusi atau perusahaan agar menyediakan fasilitas ruangan laktasi atau menyusui.