Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Merinding! 2,5 Juta Jemaah Ikuti Salat Tarawih Khatmul Qur'an di Masjidil Haram
Advertisement . Scroll to see content

Selama Ramadan Salat Tarawih dan Mudik Diperbolehkan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Rabu, 30 Maret 2022 - 09:22:00 WIB
Selama Ramadan Salat Tarawih dan Mudik Diperbolehkan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro ungkap syarat untuk mudik dan salat tarawih. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Merayakan bulan suci ramadan dan Idul Fitri merupakan momen bahagia bagi umat muslim, khususnya di Indonesia. Pastinya umat Muslim di Indonesia semangat melaksanakan salat tarawih hingga mudik. 

Melihat antusiasme masyarakat, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 mengungkapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan salat tarawih berjamaah dan mudik di tengah pandemi Covid-19.

“Syaratnya tetap ada, wajib menjalani protokol kesehatan. Jadi jangan mentang-mentang diperbolehkan salat tarawih bersama, lantas melupakan prokes,” kata dr Reisa Broto Asmoro dalam acara Radio Kesehatan, Rabu (30/3/2022).

Lebih lanjut, dia juga mengatakan kegiatan mudik atau pulang kampung berbeda dari kebijakan sebelumnya. Kini masyarakat sudah diperbolehkan mudik dengan bersyarat.

Dokter Reisa menerangkan syarat mudik yaitu vaksin booster demi mencegah penularan serta meningkatkan kekebalan ekstra. Dia menegaskan vaksinasi bukan hanya melindungi diri sendiri tetapi juga orang-orang di sekeliling, seperti lansia dan pengidap komorbid.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut