Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Merinding! 2,5 Juta Jemaah Ikuti Salat Tarawih Khatmul Qur'an di Masjidil Haram
Advertisement . Scroll to see content

Selama Ramadan Salat Tarawih dan Mudik Diperbolehkan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Rabu, 30 Maret 2022 - 09:22:00 WIB
Selama Ramadan Salat Tarawih dan Mudik Diperbolehkan, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro ungkap syarat untuk mudik dan salat tarawih. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sehubungan dengan sebentar lagi masuk Ramadan, dr. Reisa menambahkan, jika shaf salat tarawih tidak diwajibkan lagi untuk jaga jarak. Hal itu berdasarkan Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi Nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022.

“Tepatnya pada tanggal 10 Maret lalu, menyebutkan tentang pelaksanaan salat berjamaah dengan merapatkan jamaah dan meluruskan shaf,” tambah dr Reisa 

“Jadi prokes harus tetap jalan pada saat beribadah di luar rumah maupun berinteraksi dengan orang lain. Seperti masker tetap digunakan dengan baik,” katanya

Editor: Elvira Anna

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut