Tembakau Alternatif Miliki Risiko Rendah terhadap Penyakit, Ini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat melalui Badan Pengawas Obat Makanan Amerika Serikat (U.S. FDA) mengatur produk tembakau alternatif yang beredar di pasaran secara komprehensif. Berbagai tahapan termasuk pengujian ilmiah terhadap produk harus dilalui pelaku industri untuk mendapatkan izin edar sebelum produknya bisa dipasarkan secara legal di Amerika Serikat.
Hal tersebut dipaparkan Direktur U.S. FDA Pusat Produk Tembakau, Mitch Zeller, dalam perhelatan Global Tobacco Nicotine Forum (GTNF) 2020 yang diselenggarakan secara daring dari 21-24 September.
Zeller menjelaskan, pihaknya melakukan kebijakan tersebut untuk memastikan, produk tembakau alternatif yang akan dipasarkan sesuai dengan tujuan perlindungan kesehatan masyarakat. Dia mencontohkan produk tembakau yang dipanaskan milik salah satu perusahaan tembakau dunia yang mendapatkan izin pemasaran sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (Modified Risk Tobacco Product/MRTP), sehingga dapat dipasarkan dengan tambahan informasi sesuai dengan profil risikonya. Izin ini didapatkan setelah melalui proses kajian ilmiah mendalam dan assessment panjang.
“Kami menyimpulkan, produk ini sesuai untuk perlindungan kesehatan masyarakat. Sains membuktikan, produk tersebut menghasilkan tingkat racun yang lebih sedikit atau lebih rendah dibandingkan dengan rokok,” ujar Zeller.
Dia menambahkan, diterbitkan izin MRTP untuk produk tembakau yang dipanaskan ini serupa dengan izin yang sebelumnya sudah dikeluarkan U.S. FDA untuk produk kantung tembakau (snus) dari Swedia.