Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razman Nasution Sakit Parah, Disarankan Berobat ke Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Penyebab Razman Nasution Sakit Serius akibat Kurang Tidur

Selasa, 23 September 2025 - 13:00:00 WIB
Terungkap! Penyebab Razman Nasution Sakit Serius akibat Kurang Tidur
Razman Arif Nasution sakit serius karena kurang tidur. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengacara kontroversial Razman Nasution sedang berjuang sembuh dari penyakit seriusnya. Dia bahkan disarankan berobat ke luar negeri untuk pemulihan yang lebih maksimal. 

Razman Nasution sakit GERD dan vertigo. Dua penyakit itu sudah lama dideritanya. Beberapa kali Razman masuk rumah sakit akibat penyakit tersebut. 

Kuasa hukum Razman Nasution, Rahmad Riadi, mengungkapkan penyebab Razman sakit serius. Apa katanya? 

Penyebab Razman Nasution Sakit Parah

Menurut Rahmad, Razman sakit gegara gaya hidupnya tidak sehat, mulai dari pola makan tidak sehat hingga pola hidup secara umum yang tidak teratur. 

"Pola makan dan pola hidup yang kurang sehat saya pikir," ujar Rahmad saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/9/2025).

Rahmad lalu memberi contoh pola hidup tak sehat yang dijalani atasannya itu. Razman dilaporkan sering kurang tidur, karena memikirkan pekerjaannya.

"Saya sering beberapa kali ditelepon Pak Razman jam 12 malam. 'Wih, ini bos saya kenapa tidurnya lama-lama kali gitu'," jelas Rahmad.

"Nanti jam 7 pagi sudah nelpon lagi. 'Wih, bangunnya cepat, tidur lama bangun cepat'. Nah itu luar biasa kan begitu," lanjutnya.

Sebagai bawahan dan orang terdekat Razman, Rahmad sering mengingatkannya untuk menerapkan pola hidup sehat.

"Saya selalu mengingatkan kepada Pak Razman bahwa dua hal yang buat kita sehat itu pola makan dan pola hidup," terangnya. 

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris pada tahun 2022. 

Jaksa menilai Razman terbukti melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial, yang dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE, serta pasal-pasal lain yang relevan di KUHP.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut