Vaksinasi Booster Covid-19 Dimulai Besok, Berikut Estimasi Biaya hingga Sasaran Penerimanya
Syarat vaksinasi booster Covid-19
Vaksinasi booster akan diberikan kepada golongan dewasa dengan usia di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Di samping itu vaksinasi booster juga akan diberikan kepada kabupaten dan kota yang sudah memenuhi kriteria vaksinasi Covid-19.
"Vaksinasi booster ini baru akan bisa diberikan kepada masyarakat apbila suatu kabupaten atau kota telah sukses menyuntikan 70 persen vaksinasi dosis pertama dan 60 persen vaksinasi dosis kedua," ujar Menkes Budi.
Sasaran vaksinasi booster Covid-19
Saat sesi rapat dengan anggota komisi IX DPR pada November 2011, Menkes Budi juga menjelaskan bahwa nantinya vaksin booster Covid-19 ini akan diberikan satu kali (satu suntikan). Booster ini diprioritaskan terlebih dahulu untuk para lanjut usia (Lansia) dan para Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menkes Budi juga mengatakan tidak semua orang akan mendapatkan vaksinasi booster Covid-19 secara gratis. Pasalnya golongan tertentu yang wajib membayar secara mandiri agar dapat divaksinasi booster, salah satunya adalah anggota pemerintahan seperti anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Jadi mohon maaf anggota DPR yang penghasilannya cukup, diharapkan untuk bayar sendiri (vaksinasi booster Covid-19) dan nanti itu akan dibuka untuk pilih sendiri vaksinnya mau yang mana,” katanya lagi.