Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BEM UI Ungkap Kronologi Penganiayaan Hafidz Hernanda, Diancam Dibunuh-HP Dirampas
Advertisement . Scroll to see content

Viral Anak Tikam Ibu Kandung Pakai Parang di Makassar, Kenapa ODGJ Berani Serang Orangtua Sendiri?

Rabu, 25 September 2024 - 08:40:00 WIB
Viral Anak Tikam Ibu Kandung Pakai Parang di Makassar, Kenapa ODGJ Berani Serang Orangtua Sendiri?
Viral di media sosial video seorang anak perempuan menganiaya ibu kandungnya. Pelaku diduga mengalami gangguan mental. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

"Tapi, umumnya mereka menyakiti diri sendiri ketimbang orang lain. Namun, pada kasus tertentu, orang dengan gangguan mental seperti skizofrenia bisa menyakiti orang lain," ungkap laporan tersebut, dikutip Rabu (25/9/2024). 

Orang dengan gangguan skizofrenia harus ditangani profesional. (Foto: Freepik)
Orang dengan gangguan skizofrenia harus ditangani profesional. (Foto: Freepik)

Selain karena dua faktor di atas, orang dengan gangguan mental (ODGJ) bisa melakukan aksi brutal jika mereka:

1. Tidak mendapatkan pengobatan menyeluruh

2. Punya riwayat kekerasan sebelumnya

3. Mengonsumsi alkohol atau obat-obatan lain

4. Mengalami gejala psikotik aktif (dan merespons halusinasi atau delusi)

5. Dipicu rasa takut (terutama jika mereka merasa dalam bahaya)

6. Mengalami gejala psikotik untuk pertama kalinya

"Orang yang hidup dengan skizofrenia cenderung mengekspresikan agresi, kegelisahan, atau frustasinya ke diri sendiri, atau terhadap keluarga dan teman. Jarang sekali ke orang asing," ungkap laporan tersebut. 

Dari kejadian ini, disarankan kepada orang terdekat ODGJ untuk mencarikan pasien perawatan yang efektif. Dengan mengakses profesional, diharapkan mental pasien dapat lebih baik. 

"Penting untuk dipahami bahwa penyakit mental bukanlah pilihan. Penyakit mental dapat terjadi pada siapa saja," terang laporannya. 

Jika Anda atau orang terdekat Anda mengalami gangguan mental, dapat mencari pertolongan ke Call Center Layanan Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan yaitu 119. 

Anda juga bisa menghubungi Call Center Halo Kemenkes ke nomor 1500 567, bisa juga melalui WhatsApp dengan nomor +62 812 6050 0567 atau melalui SMS di nomor +62 812 8156 2620.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut