Waspada Child Grooming, Modus Pelecehan Seksual pada Anak
Apalagi, banyak orang yang tidak paham bahwa usia di bawah 18 tahun masih disebut anak-anak. "Mereka masih dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak. Kalau sampai terlibat pelecehan seksual, pelaku harus dihukum," kata Erma seperti dikutip dari Podcast Aksi Nyata bertajuk 'Child Grooming, Modus Baru Pelecehan Seksual Terhadap Anak', Jumat (6/10/2023).
Erma mengakui perkembangan media sosial juga berpengaruh pada gaya hidup anak-anak. Mereka tidak sungkan untuk tampil live di media sosial hingga mengundang pelaku kejahatan untuk bertindak buruk.
Sebab itu, Erma mengimbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak-anaknya saat bermain media sosial. Selain itu juga orang tua memberikan edukasi kepada anak-anak tentang kekerasan dan pelecehan seksual.
"Menurut saya, orang tua harus lebih banyak mendidik anak-anak untuk mengingatkan tentang bahaya anak terpapar media sosial. Terus juga mesti punya kesadaran khusus, waspada harus tetap," ujar dia.
Editor: Siska Permata Sari