Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Perpanjang Diskon 50 Persen JKK BPJS Ketenagakerjaan hingga Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

Cara Buat BPJS Ketenagakerjaan Mandiri beserta Syaratnya

Rabu, 06 Desember 2023 - 18:50:00 WIB
Cara Buat BPJS Ketenagakerjaan Mandiri beserta Syaratnya
Cara membuat BPJS Ketenagakerjaan mandiri beserta syaratnya (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara membuat BPJS Ketenagakerjaan mandiri beserta syaratnya. BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial yang diberikan oleh negara. 

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan pada pekerja melalui empat program. Program tersebut antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara mandiri atau diwakilkan oleh perusahaan. Sebelum mendaftar, perlu diketahui bahwa terdapat tiga jenis kepesertaan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia). Berikut pengertiannya:

PU: Setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima gaji atau upah. Contohnya adalah para karyawan yang mendapatkan gaji seperti karyawan swasta, BUMN, PNS, TNI, POLRI, Yayasan dan sebagainya. Bagi PU, perusahaan tempat kerja yang bertanggung jawab untuk pendaftaran keanggotaan dan pembayaran iuran diambil dari gaji. 
BPU: Pekerja sektor mandiri yaitu pekerja yang mendapatkan gaji atas hasil usahanya sendiri seperti pedagang, petani, nelayan, supir angkot dan sebagainya. BPU berwenang untuk mendaftarkan diri sendiri dan membayar iuran sesuai dengan jumlah pendapatan. 


PMI: Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Pendaftaran PMI dilakukan oleh Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Berikut cara membuat BPJS Ketenagakerjaan mandiri beserta syaratnya, dilansir dari berbagai sumber, Rabu (6/12/2023).

Syarat Buat BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

1. Syarat Pendaftaran untuk Penerima Upah (PU)

  • Mengisi formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha
  • Mengisi formulir pendaftaran/perubahan data pekerja
  • Mengisi formulir laporan rinci iuran pekerja
  • Menyertakan NPWP perusahaan
  • Menyertakan KTP pemilik perusahaan
  • Menyertakan KTP tenaga kerja
  • Menyertakan Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha

2. Syarat Pendaftaran untuk Bukan Penerima Upah (BPU)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Alamat Email

Cara Buat BPJS Ketenagakerjaan Mandiri

1. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Cara daftar BPJS ketenagakerjaan online merupakan langkah yang cukup mudah. Berikut ini caranya:

  1. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Pilih Daftarkan Saya, kemudian pilih dari tiga pilihan (perusahaan, individu atau pekerjaan migran).
  3. Bila Anda memilih perusahaan, masukan email perusahaan atau perwakilan kelompok Anda untuk mendaftar.
  4. Tunggu email pemberitahuan dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.
  5. Setelah semuanya lengkap, Anda hanya perlu membawa persayaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.

2. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Offline

Berbeda dengan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online. Jika mendaftar secara offline, Anda harus melakukan beberapa langkah seperti:

  1. Mendatangi langsung kantor BPJS terdekat.
  2. Mengisi formulir untuk pendaftaran perusahaan (F1).
  3. Mengisi formulir untuk pendaftaran pekerja (F1a).
  4. Membayar iuran pertama sesuai jumlah yang telah dihitung dan ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Demikianlah cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri. Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut