Dampingi Lesti Kejora, Rizky Billar Berharap Kisruh Royalti Segera Usai
Rabu, 23 Juli 2025 - 08:35:00 WIB
"Kita juga berharap, proses hukum yang kini tengah dihadapi oleh Lesti (atas laporan Yoni Dores) bisa segera menemukan titik terang penyelesaiannya," katanya.
Sebagai informasi, pencipta lagu Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 atas dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Yoni Dores mengklaim, Lesti telah membawakan lagunya dan menyebarkannya melalui berbagai platform digital seperti YouTube tanpa izin sejak 2018.
Sebagai terlapor, Lesti Kejora terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta.
Editor: Dani M Dahwilani