Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu di Resto hingga Mal
Advertisement . Scroll to see content

Fix! Kafe, Hotel dan Resto Wajib Bayar Royalti Musik

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:12:00 WIB
Fix! Kafe, Hotel dan Resto Wajib Bayar Royalti Musik
Kafe wajib bayar royalti musik. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kafe, restoran, hotel, hingga berbagai tempat usaha yang memutar lagu kini resmi diwajibkan membayar royalti musik. Kepastian itu ditegaskan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum lewat Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.

Lewat surat edaran ini, pemerintah menegaskan bahwa musik yang diputar untuk menunjang aktivitas usaha bukan sekadar hiburan, melainkan sudah masuk kategori pemanfaatan komersial. Artinya, ada hak ekonomi pencipta lagu yang wajib dipenuhi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebut, pemutaran lagu di kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi tidak bisa lagi dianggap gratis. Seluruh pelaku usaha di sektor tersebut wajib membayar royalti.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola hak cipta lagu dan musik.

"Royalti itu hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait. Dengan membayarnya melalui jalur yang benar, pelaku usaha ikut menjaga ekosistem musik nasional tetap hidup," ujar Hermansyah dalam laporan resminya, Selasa (30/12/2025).

Nantinya, LMKN bertugas menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. Dalam praktiknya, LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut