Fix! Kafe, Hotel dan Resto Wajib Bayar Royalti Musik
Selasa, 30 Desember 2025 - 18:12:00 WIB
Komisioner LMKN Marcell Siahaan menegaskan, mekanisme ini justru dibuat agar pelaku usaha tidak repot. Mereka tidak perlu lagi mencari-cari harus membayar ke siapa.
"Cukup melalui LMKN. Kami yang memastikan royalti itu sampai ke para pencipta secara adil dan transparan," kata dia.
Surat edaran ini sekaligus menegaskan kembali aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Pemerintah berharap, dengan aturan yang makin jelas, kewajiban bayar royalti musik tidak lagi diperdebatkan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pencipta lagu.
Editor: Muhammad Sukardi