Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Wajib Bayar Royalti Lagu di Resto hingga Mal
Advertisement . Scroll to see content

Fix! Kafe, Hotel dan Resto Wajib Bayar Royalti Musik

Selasa, 30 Desember 2025 - 18:12:00 WIB
Fix! Kafe, Hotel dan Resto Wajib Bayar Royalti Musik
Kafe wajib bayar royalti musik. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

Komisioner LMKN Marcell Siahaan menegaskan, mekanisme ini justru dibuat agar pelaku usaha tidak repot. Mereka tidak perlu lagi mencari-cari harus membayar ke siapa.

"Cukup melalui LMKN. Kami yang memastikan royalti itu sampai ke para pencipta secara adil dan transparan," kata dia.

Surat edaran ini sekaligus menegaskan kembali aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Pemerintah berharap, dengan aturan yang makin jelas, kewajiban bayar royalti musik tidak lagi diperdebatkan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pencipta lagu.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut