Kemenkumham Beri Izin Operasional 3 LMK, Angin Segar Bagi Pelaku Industri Musik Tradisional

JAKARTA, iNews.id - Industri musik tradisional di Indonesia tengah mendapatkan angin segar. Sebab, tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara kini telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah.
Izin ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tujuannya, yakni untuk melindungi hak-hak para pelaku musik tradisional nusantara.
Tak hanya itu, ini juga berfungsi untuk membantu para pencipta lagu serta musik untuk mendapatkan hak-hak ekonomi mereka.
"Hak ekonomi dari pencipta dan performing arts pelaku pertunjukan harus diberikan sesuai haknya,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Anggoro Dasananto di ruang Graha Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta, Senin (20/11/2023).
“Tentu hal ini tidak mudah cara untuk mengumpulkannya, namun saya yakin tiga LMK ini bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)," ujar dia.