Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Nusantara Beat, Band Asal Belanda Populerkan Lagu Tradisional Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkumham Beri Izin Operasional 3 LMK, Angin Segar Bagi Pelaku Industri Musik Tradisional

Senin, 20 November 2023 - 23:15:00 WIB
Kemenkumham Beri Izin Operasional 3 LMK, Angin Segar Bagi Pelaku Industri Musik Tradisional
Ilustrasi musik tradisional. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Industri musik tradisional di Indonesia tengah mendapatkan angin segar. Sebab, tiga Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara kini telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah. 

Izin ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tujuannya, yakni untuk melindungi hak-hak para pelaku musik tradisional nusantara.

Tak hanya itu, ini juga berfungsi untuk membantu para pencipta lagu serta musik untuk mendapatkan hak-hak ekonomi mereka.

"Hak ekonomi dari pencipta dan performing arts pelaku pertunjukan harus diberikan sesuai haknya,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Anggoro Dasananto di ruang Graha Utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta, Senin (20/11/2023).

“Tentu hal ini tidak mudah cara untuk mengumpulkannya, namun saya yakin tiga LMK ini bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut