Kisruh Royalti hingga Harus Bayar Rp1,5 Miliar, Agnez Mo: Gue Jadi Tumbal
"Tapi kan permasalahannya, hukum itu tidak berlaku surut, kalau mau memperjuangkan ya silakan. Mungkin beberapa dari mereka mau punya platform sendiri supaya lewat LMKN, mungkin ada yang mau menjual platformnya atau something. Ini masih perkiraan, enggak tahu. Tapi, ya jangan gue ditumbalinlah hanya karena agenda kalian," ujarnya.
Agnez Mo menegaskan dirinya tak mempermasalahkan jika banyak musisi yang ingin memperjuangkan hak royalti atas karyanya. Tapi, Agnez Mo tak ingin namanya digunakan untuk kepentingan khusus seperti dugaannya.
"Gue agak sedihnya bukan karena mereka pengilen memperjuangkan hak mereka, karena itu gue setuju. Tapi jangan menggunakan nama gue agar agenda lu dilihat orang," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan harus membayar royalti Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu. Menurut Minola Sebayang, pengacara Ari Bias, sebagai pencipta lagu, Agnez membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin di tiga acara berbeda.
Nominal itu sesuai dengan ketetapam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 113.
Editor: Dani M Dahwilani