Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fix! Kafe, Hotel dan Resto Wajib Bayar Royalti Musik
Advertisement . Scroll to see content

Marcell Siahaan Pastikan Penyaluran Royalti Musik Adil dan Transparan

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:15:00 WIB
Marcell Siahaan Pastikan Penyaluran Royalti Musik Adil dan Transparan
Marcell Siahaan pastikan royalti musik disalurkan ke musisi secara adil dan transparan. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan penyaluran royalti musik kepada para pencipta lagu dilakukan secara adil dan transparan. Kepastian ini disampaikan Komisioner LMKN Marcell Siahaan menyusul terbitnya surat edaran terkait kewajiban pembayaran royalti musik di ruang publik komersial.

Marcell Siahaan menegaskan, mekanisme pengelolaan royalti kini dibuat lebih tertib agar pelaku usaha tidak lagi kebingungan. Seluruh pembayaran royalti cukup dilakukan melalui LMKN sebagai lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.

“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” ujar Marcell.

Dia menjelaskan, LMKN bertugas menarik, menghimpun, sekaligus menyalurkan royalti secara nasional. Dalam prosesnya, LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta dan pemilik hak, sehingga distribusi royalti dapat tepat sasaran.

Menurut Marcell, sistem ini juga memberikan kepastian bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan musik untuk kepentingan komersial, seperti kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, hingga tempat hiburan. Dengan satu pintu pembayaran, proses menjadi lebih sederhana dan terkontrol.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut